Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sujud Hanya Kepada Allah

mesjid al bayyinah (surau balenggek) tanjung aur

Sujud Hanya Kepada Allâh

Sujud salah satu bentuk ibadah kepada Allâh subhanahu wa ta'ala dan memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Dalam banyak ayat, Allâh subhanahu wa ta'ala perintahkan para hamba-Nya untuk sujud kepada-Nya. Diantaranya firman Allâh subhanahu wa ta'ala (yang artinya) :

Wahai orang-orang yang beriman! Ruku'lah kamu, sujudlah kamu, beribadahlah kepada Rabb-mu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajji/22: 77)

Sujud merupakan bagian shalat yang tidak bisa ditinggalkan dengan alasan apapun. Jika ada orang meninggalkan sujud dalam shalat dengan sengaja, maka shalatnya tidak sah. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi, tapi orang itu harus melakukan sujud yang ditinggalkan itu dengan cara-cara yang telah dijelaskan oleh para Ulama’. Inilah sujud yang menjadi rangkaian ibadah shalat.

Sujud ada dua macam, sebagaimana dijelaskan oleh banyak Ulama. Di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa sujud ada dua macam:
  • Sujud ibadah mahdhah (murni) dan
  • Sujud tasyrîf (memuliakan).
Jenis sujud yang pertama (sujud ibadah), tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allâh subhanahu wa ta'ala . (Majmu’ al-Fatawa, 4/361)

Sujud ibadah ini adalah hak Allâh subhanahu wa ta'ala dan merupakan ibadah yang agung, seperti sujud yang menjadi rangkaian ibadah shalat, sujud syukur dengan sebab mendapatkan nikmat yang tidak berulang-ulang, sujud tilâwah ketika membaca ayat sajdah, dan sujud sahwi ketika ada sesuatu yang lupa di dalam shalat. Sujud ini tidak boleh dilakukan kepada selain Allâh. Barangsiapa melakukannya kepada selain Allâh subhanahu wa ta'ala, berarti dia telah terjatuh dalam perbuatan syirik akbar. Yaitu syirik yang bisa merusak iman, membatalkan keislamannya, dan menggugurkan semua amal kebaikan. Contohnya, sujud kepada matahari, patung, kubur, dan semacamnya dari benda-benda mati.

Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 24/211, disebutkan bahwa para Fuqaha (Ahli Hukum Islam) sepakat, bahwa sujud kepada patung, atau matahari, atau makhluk semacamnya, (hukumnya) kekafiran yang bisa mengeluarkan orang yang melakukan sujud itu dari agama Islam (menyebabkan murtad-red), jika dia berakal, dewasa, dan melakukan itu dengan sukarela, baik dia sengaja melakukan itu atau bercanda.”

Jenis sujud yang kedua yaitu sujud tahiyyah (penghormatan) atau sujud tasyrîf (memuliakan) adalah sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap orang yang disujudi. Sujud ini dibolehkan di dalam sebagian syari’at zaman dahulu, kemudian diharamkan di dalam syari’at Nabi Muhammad ﷺ .

Oleh karena itu, barangsiapa sujud kepada makhluk sebagai bentuk penghormatan, dia telah melakukan sesuatu yang haram, namun dia tidak terjerumus di dalam syirik atau kekafiran.

Sujud jenis inilah yang Allâh subhanahu wa ta'ala perintahkan kepada para Malaikat untuk melakukannya kepada Nabi Adam alaihi sallam .

Allâh subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya) :
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. Al-Baqarah/2: 34)
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi (wafat th, 456 H) berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di antara seorangpun dari kalangan umat Islam, bahwa sujudnya para Malaikat kepada Allâh adalah sujud ibadah, sedangkan sujud mereka kepada Allâh adalah sujud tahiyyah (penghormatan) dan ikram (memuliakan)”. (Al-Fashl Fil Milal Wal Ahwa’ wan Nihal, 2/129)

Sujud tahiyyah kepada selain Allâh yang dahulu dibolehkan di dalam syari’at zaman dahulu, kemudian dilarang di dalam syari’at Nabi Muhammad ﷺ . Seandainya manusia boleh sujud kepada yang lain, maka seorang suami berhak disujudi oleh istrinya, namun itu tidak boleh. Nabi ﷺ telah melarang dan mengingat Mu’adz bin Jabal yang sujud kepada Nabi ﷺ sepulangnya dari Syam dan melihat di sana banyak masyarakat yang memberikan penghormatan dengan sujud kepada para tokoh mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya nash-nash As-Sunnah (Hadits) dan ijma’ umat (Islam): mengharamkan sujud kepada selain Allâh, baik sujud tahiyyah atau ibadah, seperti larangan Beliau ﷺ kepada Mu’adz bin Jabal dari sujud, ketika dia datang dari Syam dan bersujud kepada nabi dengan sujud tahiyyah”. (Jami’ul Masail, 1/25)

Ya Allâh! Jadikanlah wajah dan hati kami senantiasa sujud dan patuh menjalankan perintah-perintah-Mu sampai kami meninggalkan kehidupan dunia ini.

Disadur dari:
Majalah Bulanan As-Sunnah Edisi 09/XXV Terbit 1 Februari 2022

Post a Comment for "Sujud Hanya Kepada Allah"